Sejumlah elemen masyarakat mengatasnamakan Gerakan Pengawal Bansos (Gepsos) siang ini pukul 13.00 WIB menggruduk kementerian sosial, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (06/05/2020).
Gepsos yang terdiri dari berbagai elemen diantaranya Barisan Relawan Nusantara (Baranusa), Laskar Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI), Karang Taruna Kota Jakarta Pusat dan Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten Jakarta Pusat ini mendesak agar negara hadir dalam melindungi serta menyelamatkan kondisi rakyat yang terdampak pandemi virus Corona.
“Tak hanya pada kesehatan, yang lebih serius itu justru terjadi pada dampak ekonomi yang dihadapi dapat memunculkan gejolak sosial dan politik di tengah masyarakat,” ujar Koordinator Umum Gepsos, Adi Kurniawan dalam keterangan persnya.
Menurutnya, Menteri Sosial Juliari P. Batubara beserta jajarannya harus meninjau ulang dan mengevaluasi regulasi pendistribusian Bansos untuk masyarakat terdampak Covid-19. Sebab, tidak hanya semrawut dan tidak tepat sasaran, regulasi Pendistribusian yang tidak terpusat atau satu pintu disebut sangat kental dengan muatan korupsi.
“Kami juga mendesak agar regulasi Pendistribusian Bansos dilakukan satu pintu agar tak terkesan bagi-bagi jatah anggaran karena hak tersebut sangat kental dengan muatan tindak pidana korupsi. Selain itu, Kemensos juga harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pendistribusian Bansos karena yang terjadi di lapangan hari ini sangat kacau dan dapat memunculkan konflik di tengah masyarakat,” tegasnya.
Selain itu pihaknya juga meminta agar kemensos segera membentuk posko-posko pengaduan di tiap-tiap kelurahan sebagai wadah penyerapan aspirasi masyarakat sekaligus mengakomodir bagi masyarakat terdampak yang tidak menerima bansos. Hal tersebut juga, lanjutnya, untuk meminimalisir kekacauan terhadap pendistribusian Bansos yang terjadi di tengah masyarakat.
“Kemensos harus bekerjasama dengan Pemda untuk segera membentuk posko-posko di tiap-tiap kelurahan sebagai wadah pengaduan bagi masyarakat terdampak yang tidak menerima bansos,” kata Adi.
Sumber: law-justice.co | Rabu (06/05/2020).