Ada Kutipan Ayat Alkitab Dalam Tuntutan Hukuman Seumur Hidup Sambo Cs

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Dalam sidang, jaksa menuntut jenderal bintang dua itu dengan tuntutan penjara seumur hidup.

Menariknya, jaksa penuntut umum dalam persidangan membacakan dua ayat Alkitab bagi terdakwa, yakni mengutip Injil Lukas dan Matius.

“Izinkan kami mengutip Lukas 12 ayat 2. ‘Tidak ada sesuatu pun yang tertutup yang tidak akan dibuka dan tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi yang tidak akan diketahui’,” kata jaksa.

Matius 5 ayat 21. ‘Kamu telah mendengar yang difirmankan nenek moyang kita, jangan membunuh. Yang membunuh harus dihukum’,” lanjut jaksa lagi.

Diketahui Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, dua terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, beragama Kristen.

Dalam sidang itu, jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap jaksa.

Terdakwa, kata jaksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga mengatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo adalah perbuatan menghilangkan nyawa Brigadir J sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.


Ferdy Sambo juga dinilai berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan..

Engko

Bagikan:

16220055377064242910

Berita Terbaru

Daftar Kategori

Berita Teknologi

Berita Populer