BM Alias Basir,Mantan Hukum Tua desa Tateli Dua di Vonis 4 Tahun Penjara

IMG-20230620-WA0062

Manado 20 Juni 2023

Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan vonis kepada terdakwa korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Tateli Dua Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Senin (19/6/2023).

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Felix R. Wuisan S.H., M.H bersama Erni Lily Gumolili, S.H., M.H. dan Munsen Bona Pakpahan, S.H. menjatuhkan vonis 4 tahun penjara bagi BM alias Basir yang merupakan mantan Hukum Tua Desa Tateli Dua.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa BM terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“BM alias Basir juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 621.708.161 juta dan denda sebesar Rp 250 juta dengan subsidernya 3 bulan kurungan,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, Diky Oktavia S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Suhendro G. Kusuma SH.

Selain itu, kata Suhendro, jika terdakwa BM tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal ini terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan,” tuturnya.

“Hakim juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan, dan atas putusan tersebut, terdakwa BM melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir,” tambah Kasi Intel.

Engko

Bagikan:

16220055377064242910

Berita Terbaru

Daftar Kategori

Berita Teknologi

Berita Populer