Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulawesi Utara, mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepatuhan di Kabupaten Minahaaa Tahun Anggaran 2022 .
Dalam LHP tersebut, BPK mencatat bahwa pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Minahasa tidak tertib. Pada Tahun 2022 Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Minahasa menganggarkan 42 Milyar belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal yang bersumber dari dana BOS untuk sekolah negeri.
Temua BPK itu menyebutkan bahwa dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) menyajikan untuk anggaran dan belanja modal peralatan dan mesin yang bersumber dari dana BOS yang tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) yang terealisasi senlai 750 Juta.
Bahkan terdapat terdapat pembayaran honorium kepada guri yang tidak terdaftar di Dapodik, pembayaran honorium melebihi 50% dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS reguler dan terdapat pembayaran honorium yang bersumber dari dana bos kepada ASN senilai 483 Juta dan juga terdapat pemberian honrium kepada guru dan THL yang tidak melaksanalan tugas di sekolah.
BPK juga menemukan terdapat Belanja Bos tidak dilengkapi dengan bukti pettanggungjawaban, terdapat kekurangan volume barang hasil pengadaan BOS serta belanja BOS tidak sesuai kondisi senyatanya.
Kondisi tersebut tidak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No 24 Tahun 2020 tentang pengelolaan dana BOS pada pemerintah daerah. PP Menteri Pendidikan, Riset Dan Teknologi No 2 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggara pendidikan anak usia dini, bantuan operasinal sekolah dan bantuan operasional penyelenggaran pendidikan kesetaraan bagian 3 pada pasal 26.
Permasalahan tersebut mengakibatkan realisasi belanja modal aset tetap disajikan lebih 752 Juta, realisasi belanja modal dan peralatan mesin kurang disajikan 752 Juta, terdapat kelebihan pembayaran atas honorium dana BOS 483 juta dan terdapat kelebihan pembayaran atas Belanja dana bos sebesar 677 juta.
(Team LAKRI)