LAKRI NEWS.COM
>Manado- Kejadian dugaan perampasan satu unit sepeda motor Honda Revo,,dengan nomor polisi DB 3301 AJ… Kronologis kejadian, korban (menantu) dari pemilik kendaraan tersebut,sesuai dengan nama pemilik STNK,sedang mengendarai sepeda motor tersebut,dengan tujuan pergi ke warung..dalam perjalanan pulang,tiba-tiba korban di hadang oleh kurang lebih 3 orang,(Dept.Colektor) PT.MEN,bertindak selaku pihak ke 3.
Salah satu pelaku langsung duduk di sepeda motor korban,,dengan posisi duduk di jok blakang(bagonceng)..
Di duga korban yg mendapat intervensi langsung merasa panik,akhir nya mengikuti apa yg di katakan oleh dept.colektor tersebut.
Mendengar kejadian tersebut,Brigade Permesta yang di komandoi Panglima Daerah Brigade Permesta (Jamel Lahengko)bersama dengan Panglima Komando Passus Brigade Permesta(Nanang Saripi) mendampingi keluarga korban untuk meminta klarifikasi dengan pihak FIF manado.
>Kejanggalan pun terjadi.
Sesuai dengan tunggakan pembayaran kendaraan tersebut,setelah di tambah dengan denda,adalah sekitar Rp1.800.000 malah menjadi Rp.3.991.275 dan di imingi mendapat keringanan atas pengaduan sekaligus vidio yang di ambil korban,karna sempat terjadi intervensi dri pihak ke 3 terhadap korban ini di hapus.sehingga total yang harus di bayar menjadi Rp.3.500.000 ..
Dengan kejadian ini,dan setelah dari pihak FIF Manado memberikan keterangan seolah memberatkan korban, Brigade Permesta,,,akan melakukan pendampingan kepada korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib…