Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) mempertanyakaan tender Pengadaan Kuda Pacu yang dilakukan Dinas Pertanian Dan Peternakan Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
“Tahun 2019 yang lalu Dinas Pertanian Dan Peternakan Sulut melakukan pengadaan kuda pacu yang dengan anggaran 1 Milyar lebih dan bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD)” Ungkap Jamel Lahengko
Jamel Lahengko yang adalah Team 7 Intelijen Investigasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LAKRI menduga ada kejanggalan dalam proyek pengadaan teresebut. Ketika melakukan konfirmasi ke Dinas Pertanian Dan Peternakan Sulut, pihak dinas mengakui bahwa ada dua kuda pacu yang didatangkan dari Bogor.
“Kami melakukan klarifikasi dan konfirmasi langsung ke pihak dinas jawabannya memang ada pengadaan tersebut bahkan dua kuda pacu didatangkan dari Bogor” Jelas Lahengko
Namun yang menjadi keanehan ketika LAKRI bertanya tentang keberadaan kedua kuda pacu yang didatangkan dari Bogor tersebut pihak dinas seolah-olah tidak mengetahui keberadaan kuda tersebut.
“Anehnya dinas pertanian dan peternakan seolah-olah tidak mengetahui keberadaan kuda tersebut, padahal diawal mereka akui bahwa ada pengadaan tersebut” Ucap Engko sapaan akrabnya
Tim Redaksi