Sukabumi, Lakrinews — Lela Sumirat orang tua N A Calon Legislatif yang ikut menjadi Kontestan pada Pileg Tahun 2019 lalu di Dapil 2 Sukabumi.
N A adalah salah satu Calon legislatif dari Partai Politik Golkar, dirinya maju di pileg 2019, mendapat dorongan dan dukungan penuh dari Lela Sumirat yang merupakan orang tuanya sendiri sekaligus sebagai Ketua PAC Partai Golkar Kecamatan Parungkuda.
Dalam Memberikan dukungannya, tak tanggung-tanggung Lela Sumirat lakukan peminjaman uang ratusan juta yang hingga saat ini masih mangkarak belum di bayarkan kepada pemberi pinjaman dan luput dari waktu yang dijanjikannya. Hal itu di utarakan oleh M Apul di kantor LAKRI DPK Sukabumi, minggu 22 September 2019.
M. Apul lebih rinci menuturkan, Lela Sumirat meminjam uang dengan jumlah cukup besar, yang diduga digunakan untuk biaya Kampaye anaknya berinisial N A pada pileg 2019.
Uang yang jumlahnya lebih dari seratus juta dipinjam Lela dengan beberapa kali peminjaman yang nominal bervareatif dengan embel-embel modal usaha, proses peminjaman pun tertuang dalam surat pernyataan dan Lela juga berjanji akan memberikan Konvensasi atas pinjaman tersebut dengan Jaminan dua buku AJB sebidang tanah dan rumah yang diketahui dokumen tersebut Bodong yang belum memiliki nomor register, hal itu diketahui setelah Tim LAKRI melakukan penelusuran/Investigasi kepada petugas yang menerbitkan dokumen tersebut.
“namun hingga saat ini uang Pokok pinjamannya belum juga di kembalikan, begitupun uang konvensasi Nihil dari yang di janjikan”ungkap Apul seraya menyesali telah meminjamkan uangnya kepada LS.
Selain itu Lela juga berhutang atas barang belanjaan berupa Puluhan karton sabun cuci sebagai alat kampanye yang dibagi-bagikan kepada masyarakat pada saat mengkampanyekan anaknya semasa mencalonkan diri sebagai caleg dari partai Golkar pada pileg 2019 dan diduga bermodalkan uang pinjaman tersebut, ungkap Apul kepada wartawan LAKRINEWS.
karena sulitnya untuk melakukan penagihan, atas hutang Lela tersebut, bahkan waktunya sudah melebihi dari yang di janjikannya yaitu 3 bulan terhitung sejak uang di terima oleh Lela yakni pada bulan Desember 2018, maka untuk proses penagihan saat ini telah di kuasakan kepada LAKRI DPK Sukabumi, pungkasnya.
Sebagai Penerima Kuasa Ketua LAKRI DPK Sukabumi Aryanto Dachlan, menegaskan, “Lakri sudah beberapa kali mencoba untuk melakukan mediasi dengan Lela, namun hingga saat ini diduga Lela tidak ada itikad baik”.
Mengingat lela merupakan kader dari partai Golkar sekaligus ketua PAC kecamatan Parungku, maka pihak LAKRI akan melakukan komunikasi secara langsung dengan Ketua Partai Golkar DPD Kabupaten Sukabumi yang kebetulan Ketuanya saat ini sebagai Bupati Sukabumi, hal itu dipandang penting sebab apabila dibiarkan, maka akan memperburuk Citra Partai yang notabene di pimpin oleh Bupati Sukabumi, tegas Aryanto Dachlan di Kantor LAKRI DPK Sukabumi.
Dengan tidak adanya itikad baik dari si pelaku maka LAKRI membuat pengaduan dan pelaporan terhadap Lela sumirat ke polres Kabupaten Sukabumi yg akhirnya dgn proses panjang di polres kabupaten Sukabumi Lela di tetapkan sebagai tersangka pidana pasal 378 hasil dari gelar perkara Polres Kabupaten Sukabumi namun dgn tdk koperatifnya dr Lela sumirat memenuhi panggilan 1,2 dan ke 3 dr polres akhirnya di keluarkan surat penangkapan dan Daftar pencarian Orang (DPO) yang akhirnya Lela Sumirat di tangkap sesuai laporan dr polres ke LAKRI dgn dasar SP2HP yg di kirim polres ke LAKRI. (Lakrinews.com)