Dari hasil rapat koordinasi dengan Forkompimda pada hari Jumat (17/02/2023) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel mengambil keputusan untuk menunda pelaksaan hukum serentak tahun 2023 dan akan dilaksanakan sesudah Pemilu 2024.
Pemkab Minsel menunda pemilihan hukum tua dengan pertimbangan faktor kondisi dan kerawanan gangguan Kamtibmas kondusifitas dan stabilitas kerawanan wilayah.
“Hal ini dikarenakan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tahun 2023 bersinggungan dengan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2024 yang pelaksanaannya hampir bersamaan sehingga berpotensi menimubulkan konflik ditengah-tengah masyarakat” Ucap Donny Frangky Wongkar (FDW) Bupati Minsel
Lebih lanjut FDW Bupati Minsel mengatakan anggaran untuk pelaksanaan hukum tua sudah tertata dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minsel tahun anggaran 2023.
Pemkab Minsel dan Forkompinda berharap pelaksanaan tahapan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 maupun pemilihan hukum tua serentak di Kabupaten Minsel dapat berjalan dengan baik, aman, tertib, transparan dan demokratis.
Jurnalis Krisye