Jadi Tersangka, Rizieq Shihab Dicegah ke Luar Negeri

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Argo Yuwono menegaskan telah mencekal pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab selama 20 hari untuk tidak bepergian ke luar negeri.

Pencekalan itu dilakukan setelah Rizieq setelah ditetapkan tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan terhadap Rizieq dalam waktu 20 hari,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Pencekalan juga dilakukan kepada lima tersangka lainnya yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq, HU dan Sekretaris Panitia, A.

Penetapan status itu dilakukan setelah polisi melakukan proses penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara sejak terjadinya kerumunan itu pada 14 November 2020.

Selain Rizieq, sejumlah orang yang ditetapkan tersangka yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq, HU dan Sekretaris Panitia, A. 

Selain itu juga Penanggungjawab Bidang Keamanan, MS, Penanggungjawab Acara, SL dan Kepala Seksi Acara, HI.

Diketahui, kerumunan yang ditimbulkan dalam acara Rizieq juga berbuntut panjang.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.

Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya juga memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi.

Pemanggilan juga dilakukan terhadap Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, serta perangkat RT dan RW terkait.

Polda Metro pun melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq hingga Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

(kompascom)

Bagikan:

16220055377064242910

Berita Terbaru

Daftar Kategori

Berita Teknologi

Berita Populer