JAWARA PILKADA BATAL DI LANTIK AKIBAT TERBUKTI BAGI BAGI DUIT

Lakrinews.com.SULUT. Pemilukada desember 2020 telah berlalu namun suasana politik masih terasa sampai saat ini. Masih banyak di jumpai masyarakat bawah sampai atas tetap membicarakan pemilukada kemarin.

Terpantau dari beberapa tempat nongkrong,baik rumah kopi ataupun di tempat tempat umum lainnya masih terdengar topik yang di bincangkan masih terkait masalah pemilu serentak kepala daerah 09 desember 2020, terlebih lagi yang di bicarakan tentang pasangan calon yang bagi bagi duit untuk mendapatkan suara pemilih.

Dilansir dari laman KPU Pelanggaran money Politik TSM bisa saja dilakukan oleh orang lain seperti simpatisan atau tim kampanye manakala terbukti dilakukan atas perintah dan aliran dananya dari paslon maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan pasal 187A,”

Ilustrasi

ketentuan pidana mengenai politik uang dalam pasal 187A ayat (1), bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu diancam paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar )

Sesuai dengan ketentuan UU tersebut maka akan menjadi bumerang bagi setiap pasangan calon yang mengikuti pemilihan kepala daerah baik bupati walikota dan gubernur bila terbukti melakukan money politik kemungkinan besar akan di diskualifikasi dan akan menerima denda serta hukuman badan seperti yang tertera dalam pasal 187A (ayat 1 ).

Bawaslu menghimbau bagi masyarakat yang melihat ataupun pernah menyaksikan adanya money politik dari salah satu pasangan pemilukada agar melaporkan ke instansi terkait agar di proses sesuai dengan hukum dan undang undang yang berlaku di negara ini. (Pang5/Lakrinews.com)

Bagikan:

16220055377064242910

Berita Terbaru

Daftar Kategori

Berita Teknologi

Berita Populer