Tondano 31/01/2023
Pada hari senin tanggal 30/01/2023 kemarin,bertempat di kantor kejaksaan negeri tondano,Kejaksaan negeri Minahasa melanjutkan kasus dugaan Tipikor dana desa Tateli II ke Tahap II atau tahap Persidangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan penyidikan Kejaksaan Negeri Minahasa terkuat dalam berkas perkara nomor BP-01/P.1.11/Fd.1/12/2022 tanggal 02 desember 2022 lalu,tersangka atas nama B.M alias Basir di nyatakan sudah lengkap.ini merupakan kewenangan kejaksaan dalam penanganan kasus,Pidana Khusus.
Di waktu yang sama kasi pidsus Kejari Minahasa Bpk Aril Pasangkin SH.,menjelaskan kepada kami (lakrinews)tentang kewenangan kejaksaan dalam menangani perkara Tindak Pidana Korupsi.
“Wewenang Kami(Kejaksaan)dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi sebagaimana diamanatkan :Pasal 30 ayat (1) huruf d UU RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia di mana menyebutkan “Kejaksaan berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang”.ungkap nya.
Kejaksaan diharapkan sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi karena Kejaksaan memegang posisi sentral dalam penegakan hukum. Posisi sentral disebabkan tugas dan wewenang yang dimiliki oleh Kejaksaan, di mana Kejaksaan yang menentukan apakah suatu kasus layak atau tidak ditingkatkan ke penuntutan. Dimana pemeriksaan sidang di Pengadilan adalah merupakan gerbang bagi pencari keadilan untuk menemukan kebenaran dan keadilan yang sesungguhnya..
Jurnalis :Jamel Lahengko(Engko)