Tombariri Timur, 04-november-2021.
Demi terciptanya desa yang maju dan transparan Kejaksaan Negeri Minahasa bersama dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa melakukan sosialisasi penggunaan dana desa tahun 2021. Kegiatan sosialisasi yang dilakukan pada hari rabu 03-november-2021 di beberapa desa Kecamatan Tombariri Timur yakni di desa Ranotongkor, Ranotongkor Timur, Lolah, Lolah satu, Lolah dua, dan Lolah tiga.
Kejaksaan Negeri Minahasa diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Minahasa Bpk. Yosi Korompis S.H yang memberikan materi tentang pengelolaan dana desa. Dalam pemberian materinya Beliau memberikan pemahaman kepada Masyarakat tentang arti desa, bahwa desa adalah kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki batas Wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan Masyarakat setempat berdasarkan Prakarsa Masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Kepemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan dasar Hukum UU No 6 Tahun 2014 tentang desa, UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, Permendagri No 73 tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa, Permendagri No 84 tahun 2015 tentang susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah desa. Penjelasan tentang dana desa oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Minahasa dana desa adalah dana yang didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN, yang diperuntukkan bagi desa yang di transfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan Masyarakat.
Dalam pengelolaan dana desa Beliau menyampaikan juga bahwa ada empat asas yang harus diperhatikan dalam pengelolaan dana desa. Asas yang pertama harus transparan dalam artian menjalankan sistem Pemerintahan, Pemerintah harus bisa terbuka kepada masyarakat dengan mengedepankan prinsip keterbukaan. Kedua akuntabel adalah kewajiban untuk memepertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan. Yang ketiga Partisipatif yaitu penyelenggaraan pemerintah desa yang mengikut sertakan lembaga desa dan unsur masyarakat desa. yang keempat tertib dan disiplin anggaran yaitu pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada aturan dan pedoman yang berlaku.
Ada juga tahapan yang harus dilakukan dalam pengelolaan dana desa dengan tetap memperhatikan asas-asas di atas. Tahapan-tahapan tersebut adalah perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan atau pengadministrasian, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
Dalam pelaksanaan pengelolaan dana desa ada tiga prioritas yang wajib diutamakan. Pertama, dana desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat mengikuti tiga hal yaitu :
Kedua, dana desa juga diprioritaskan untuk pembangunan sarana dan prasarana desa.
Ketiga, dana desa diprioritaskan untuk pengembangan potensi otonomi desa.
Prioritas dana desa juga harus berdasarkan pada lima prinsip. Prinsip pertama prinsip Kemanusiaan, kedua prinsip Keadilan, ketiga prinsip Kebinekaan, keempat prinsip Keseimbangan alam, prinsip terakhir adalah prinsip Kepentingan Nasional. Prinsip tersebut diatur dalam ketentuan pasal 3 ayat 1,2,3,4,5 dan 6 peraturan menteri desa, pengembangan desa tertinggal, dan transmigrasi no 19 tahun 2020.
Untuk sistem pengawasan Kepala Seksi Intelijen menjelaskan bahwa pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi pengelolaan anggaran dana desa, dengan ikutserta menciptakan desa yang maju, bersih dan transparan.