Kejari Minahasa Selamatkan Keuangan Negara Sebesar Rp. 762.412.424,84

Kepala Kejari Minahasa di dampingi Kasi intel,dan anggota intel kejaksaan,menerima pengembalian kerugian negara yang di serahkan langsung oleh kepala dinas perkim Minahasa.

MINAHASA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Diky Oktavia, S.H.,M.H. menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 412.412.424,84 oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Kabupaten Minahasa.

Di temui di kantor Kejaksaan Negeri Minahasa,pada selasa,07/03/2023 siang tadi,Kajari Minahasa Diky, menuturkan bahwa pengembalian keuangan negara tersebut, sehubungan dengan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pembangunan MCK Individual untuk masyarakat tidak mampu pada 12 (dua belas) Desa di Kabupaten Minahasa yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Nomor SPRINT DIK : PRINT-01/P.1.11/Fd.1/03/2022 Tanggal 8 Maret 2022.

“Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (BPKP) dengan Nomor : PE.03.03/SR-542/PW18/5/2022 tanggal 30 Juni 2022 bahwa pekerjaan pembangunan MCK Individual untuk masyarakat tidak mampu pada 12 (dua belas) desa di Kabupaten Minahasa yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2020 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 762.412.424,84,” jelasnya

Kajari juga menambahkan, bahwa pengembalian kerugian keuangan negara merupakan kedua kalinya, dimana sebelumnya Kejari Minahasa telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 350.000.000 sehingga total kerugian negara yang dikembalikan berjumlah Rp. 762.412.424,84 yang telah disetorkan ke Kas Negara.

Engko

Bagikan:

16220055377064242910

Berita Terbaru

Daftar Kategori

Berita Teknologi

Berita Populer