Polisi menangkap komplotan spesialis perampok minimarket. Satu dari lima pelaku merupakan ketua RW di Kabupaten Bandung.
Kelima tersangka yaitu inisial AES alias RW (46), HS (29), D (39), H alias Gorgon (41), OYL alias Oom (41). Polisi meringkus para pelaku setelah melakukan aksi kesembilan kalinya.
“Kami berhasil mengamankan pelaku spesialis pencurian toko atau minimarket. Ada lima orang, mereka berasal dari Bandung dan Banten,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Senin (13/12/2021).
Para residivis itu diketahui sudah merencanakan pencurian semenjak mereka bertemu di lapas. Selepas menghirup udara bebas, pada tahun 2020, mereka berkomplot melancarkan pencurian.
“Ada juga di antara pelaku merupakan perangkat kampung, sebagai ketua RW di Kabupaten Bandung. Bertemunya di Lapas di Banten kemudian mereka merencanakan sesuatu kegiatan membobol minimarket,” tutur Hendra.
Dari keterangan tersangka, mereka sudah melakukan aksinya sebanyak sembilan kali, dan lima di Kabupaten Bandung. Saat melancarkan aksinya, mereka merusak pintu minimarket tersebut dengan sebuah kunci raja dan linggis.
Selain itu, mereka pun sering kali menggunakan mobil sewaan agar sulit dilacak polisi. Aksi terakhir komplotan perampok itu diungkap polisi. Ada satu pelaku yang mencoba melawan petugas polisi saat penyergapan.
Polisi pun menembak betis satu pelaku yang melawan itu. Kawanan perampok itu dikenakan Pasal 363 KUHPidana yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
Sumber : https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5852962/ketua-rw-gabung-komplotan-perampok-minimarket-di-bandung