Bandung, Lakrinews.com – Ketua Umum LAKRI (Lemaga Anti Korupsi Republik Indonesia) Bereaksi atas peristiwa tersebut.
Melalui sambungan Celuler Beliau mengutuk keras peristiwa tersebut sebab Eyang (panggilan akrab Sehan Landjar) Adalah salah satu Pembina Lembaga Antj Korupsi Republik Indonesia Provinsj Sulawesi Utara.
“Ini Tidak Bisa di Biarkan, apa lagi kejadian tersebut terjadi Pada saat Ada aparat Hukum.”
“seharus nya itu dapat di cegah, bukan di biarkan terjadi, Ini Ada Apa? Kok bisa?.” lanjut nya dengan nada penuh tanya.
“Saya pasca kejadian langsung berkumunikasi dengan Eyang, dan saya sudah mendapatkan semua kronologis kejadian nya.
dan oleh sebab itu Eyang langsung memberikan kuasa Hukum kepada kami dan dari apa yang kami dalami kasus ini kami melihat ada unsur pembiaran dari pihak kepolisian dalam hal inj oleh Kapolres Bolmong”.
“Dari bukti dan keterangan Saksi Korban maka kami akan mengambil Langkah Hukum, melaporkan kasus ini ke Propam Mabes Polri dan Bareskrim mabes polri.” Tegas nya.
kami akan melaporkan juga kasus ini kepada kapolri menyangkut perusahan tambang yang melakukan penambangan ilegal di wilayah Bolaang Mongondow, dan apa kah ini ada kaitan nya dengan pelaku, nanti kita lihat dalam proses hukum nya” Tutup nya. *PSF* 31/12/2021
Video : https://youtu.be/KOEaPHTO2Qc