
Lakrinews.com – Kegiatan Tim LAKRI hari ini di Bandung, membongkar adanya DUGAAN MAFIA dalam PERBANKAN yang BERDAMPAK MERUGIKAN MASYARAKAT dan NEGARA dengan adanya DUGAAN NOTARIS yang TIDAK TERDAFTAR (ILEGAL) untuk membuat AKTA PERJANJIAN KREDIT bekerja sama dengan BANK-BANK NAKAL, OKNUM KPKNL harus mendapatkan SANKSI HUKUM atas KETELEDORAN dalam melakukan EVALUASI terhadap BANK NAKAL yang MINTA IZIN akan melakukan LELANG, yang JELAS-JELAS menggunakan NOTARIS ILEGAL dalam membuat AKTA PERJANJIAN KREDIT…!!! *Efran
Bank adlah lembaga yg diberikan wewenang oleh UU dlm mengelola dana masyarakat dan berfungsi sebagai meningkat pertumbuhan ekonomi tapi kenyataannya para mafia bank telah membelokkan arah tujuan diadakannya fungsi perbankan sebagai intermediasi yang perlahan tapi pasti menuju sistem rentenerisme yg merampok aset nasabahnya dgn justifikasi sepihak dan melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Reformasi perbankan hrs mutlak dilakukan demi lokomotif bank berjalan sesuai rel yang benar (on the right tracke) berdasarkan prinsip Ekonomi yg berkeadilan sesuai Pancasila dan UUD 45. Demi Indonesia maju rakyatnya makmur dan sejahtera.amiinn