Masarakat Angkat Bicara Dengan Program PTSL Gratis

Program PTSL

BANDUNG, 30 November 2021

PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari. Sebagian orang sering kali menunda pembuatan sertifikat karena faktor biaya.

Dari masalah tersebut, PTSL adalah program yang dihadirkan pemerintah untuk menyelesaikannya. Program ini bisa diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat. Maka dari itu, bagi yang belum memiliki sertifikat tanah, Anda bisa memanfaatkan program ini untuk mendapatkan sertifikat resmi secara gratis. 

Tim LAKRI menerima pengaduan warga di salah satu Desa yang tepatnya di Desa Pasirhuni Kecamatan Cimaung Kab. Bandung (JABAR),

Maka dari itu Tim LAKRI bersama elemen masyarakat yang merasa selama ini pengurusan PTSL belum terealisasikan, maka LAKRI mendirikan Posko di beberapa wilayah di Jawa barat untuk menampung keluhan masarakat tentang program PTSL. Antusias Masyarakat Merasa terbantu dengan adanya Posko ataupun Relawan Tim LAKRI di setiap wilayah.

“Kepala Desa terpilih Bapak Agus menyatakan bahwa Program PTSL tersebut adalah kebijakan Kepala Desa yang lama yaitu Bapak (Dadang), dan beliaupun akan segera menindak lanjuti keluh kesah masarakatnya” imbuhnya, yang dikompirmasi lewat WA oleh Tim LAKRI.

Kami Tim LAKRI meminta keterangan dari Aparatur desa kebetulan Kepala Dusun (Kadus) dia memberikan penjelasan kepada LAKRI NEWS bahwa pengajuan PTSL sebanyak 650 orang dan sudah Terealisasikan sebanyak 450 yang belum Terealisasikan sebanyak 200 orang, ungkap UJ.

Para warga sebelumnya mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2018. Mereka pun sempat menyetorkan uang jutaan rupiah kepada panitia dan perangkat desa saat proses pendaftaran dan pengurusannya.

Terus kami pun menanyakan kejelasannya dan Kadus pun memberi pernyataan karena yang lebih tahu tentang Program PTSL adalah (mamus) saya tidak tau apa-apa” ungkap Kadus.

Mungkin betul dalam juklis ada Biaya PTSL dasarnya biaya PTSL adalah sepenuhnya gratis dan ditanggung Pemerintah. Namun jika Masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu maka menurut SKB 3 Menteri tentang PTSL adalah bahwa program ini dikenakan biaya maksimal Rp150.000 dan tidak boleh lebih dari itu.(red-AS)

LAKRI mengingatkan kepada semua yang terlibat dalam pembuatan Sertifikat Tanah milik Masyarakat melalui PROGRAM PTSL jangan ada yang mempersulit apalagi melakukan PUNGLI kepada masyarakat.

Bagikan:

16220055377064242910

Berita Terbaru

Daftar Kategori

Berita Teknologi

Berita Populer