Menteri ATR Tegaskan Lagi Tak Ada Penarikan Sertifikat Fisik! Ketum Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia Setelah menuai Banyak Kritik dari masyarakat.

Sertifikat
Sertifikat
Jakarta – 

Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menegaskan, pemerintah tidak akan menarik sertifikat tanah fisik. Hal ini menyusul rumor adanya penarikan sertifikat fisik karena dimulainya program sertifikat elektronik.

Sofyan pun mengimbau agar masyarakat tak percaya pada orang-orang yang akan menarik sertifikat tersebut.

“Yang ribut kemarin adalah orang mengutip secara tidak tepat atau di luar konteks dari peraturan tersebut, bahwa akan ada penarikan. Yang benar adalah penarikan itu tidak kita lakukan, dan saya jamin. Bahkan saya ingatkan kepada masyarakat jangan pernah ada yang percaya kalau ada orang mengatakan, ‘Hei mau ditarik sertifikatnya, nggak ada,” katanya dalam webinar bertajuk Sertifikat Tanah Elektronik, Bagaimana Penerapannya?, Senin (8/2/2021).

Sertifikat Elektronik
Sertifikat Elektronik

Dia menjelaskan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri terkait sertifikat tanah elektronik. Adanya aturan tersebut untuk bisa memulai memperkenalkan sertifikat elektronik.

“Yang pertama Peraturan Menteri telah dikeluarkan untuk bisa kita mulai memperkenalkan sertifikat elektronik. Kembali, mulai memperkenal seritifkat elektronik,” katanya.

“Untuk mulai harus itu ada dasar hukumnya maka dikeluarkan Peraturan Menteri karena dengan Peraturan Menteri kita bisa mendaftar di BSSN,” sambungnya.

Sofyan juga menurutkan, dengan peraturan itu maka pihaknya bisa mendaftarkan sertifikat elektronik ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Kita bisa mendaftarkan di Kominfo sebagai regulator yang mengatur ICT itu. Maka peraturan itu dikeluarkan adalah untuk memungkin BPN mulai menerapkan sertifikat elektronik tapi sekarang belum siap, karena teknisnya harus kami keluarkan aturan lebih detil,” jelasnya.

Ketua umum Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia
Ketua umum Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia

Di lain tempat Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia menilai pernyataan Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil di lakukan ketika masyarakat gerah dan melakukan protes lewat akun media sosial baik Whatshap, Facebook, Instagram dan lain lain.
“Masyarakat tentu nya khawatir dengan aturan yang di di buat condong tergesa gesa dan tanpa memberikan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat, Pemerintah juga Harus nya melakukan penelitian dan melihat juga mempertimbangkan siap tidak nya masyarakat dengan aturan yang akan di buat. Imbuh nya.
“Kita harus melihat peraturan perundang undangan yang ada di atas peraturan yang akan di buat dan jangan sampai undang-undang di patah kan dengan peraturan Yang dibuat oleh mentri. Tegas nya.
“Kita harus bisa mengkaji dan menimbang peraturan apa yang harus di buat, kalau saran saya kementrian agraria fokus selesai kan PR Yang berpuluh puluh tahun tidak selesai dan ada begitu banyak kasus nya seperti terbit nya sertifikat ganda, serta tumpang tindih kepemilikan hak tanah dan keluar nya sertifikat Hak milik di atas tanah orang lain tanpa sepengetahuan pemilik yang sah. Serta marak nya alih fungsi lahan yang melibatkan begitu banyak mafia tanah. Jelas nya.
“Seiring sejalan dengan program Presiden yang menargetkan masyarakat dapat memperoleh sertifikat gratis seharus nya Mentri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil lebih fokus pada program itu, dan meningkatkan pengawasan di daerah sampai di desa-desa karna begitu banyak oknum yang melakukan pungli kepada masyarakat. Terang nya.
Menurut nya kita belum siap dengan tehknologi karna sebagian besar daerah belum sepenuh nya ada jaringan internet dan secara sdm maayarakat kita belum secara keseluruhan paham dengan tekhnologi dan itu harus di pahami oleh pemerintah yang membuat keputusan. Tutup nya

Bagikan:

16220055377064242910

Berita Terbaru

Daftar Kategori

Berita Teknologi

Berita Populer