Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Termin Kedua

PhotoGrid_Plus_1607936114623

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempercepat penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) pada termin kedua.

Diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, pihaknya terus berupaya menyelesaikan penyaluran bantuan subsidi gaji kepada 12,4 juta pekerja atau buruh yang terdampak penghasilannya akibat pandemi Covid-19.

“Kita terus mempercepat penyaluran (bantuan subsidi gaji atau upah) sampai 12,4 juta penerima sehingga bisa segera diterima oleh para pekerja atau buruh sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan,” katanya.

Berdasarkan data per 8 Desember 2020, bantuan subsidi gaji atau upah pada termin kedua ini penyalurannya telah mencapai 11.023.780 pekerja/buruh. Secara rinci, tahap pertama pada termin kedua penyaluran subsidi gaji atau upah mencapai 2.177.915 penerima, tahap II 2.711.358 penerima, tahap III sebanyak 3.146.314 penerima, tahap IV mencapai 2.439.982 penerima, dan tahap V mencapai 548.211 penerima.

“Sebanyak sebelas juta sedang dalam proses hingga mencapai penerima di termin pertama sebesar 12,4 juta,” ujar Menaker.

Perlu diketahui, sebelum melanjutkan penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah pada termin kedua, Kemnaker mengikuti anjuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar evaluasi data penerima subsidi gaji dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Langkah ini perlu dilakukan untuk menghindari adanya penerima bantuan subsidi gaji yang termasuk golongan wajib pajak, yang merupakan pekerja atau buruh berpenghasilan di atas Rp 5 juta. Padahal, syarat penerima bantuan subsidi gaji atau upah mutlak dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Hal ini sesuai aturan Peraturan Menteri ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020. Di mana di dalamnya terdapat syarat-syarat yang berhak menerima bantuan subsidi gaji atau upah dari pemerintah sebesar Rp 1,2 juta untuk dua bulan.

Adapun syarat penerima bantuan subsidi gaji tersebut, antara lain:

  1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
  3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah.
  4. Aktif dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020.
  5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  6. Memiliki rekening bank aktif. (Kerjha)
Bagikan:

16220055377064242910

Berita Terbaru

Daftar Kategori

Berita Teknologi

Berita Populer