KEK Likupang – Mantap sekali peringatan AM Hendropriyono. Dinamika dan suhu politik memang memanas belakangan, pasca kepulangan Rizieq Shihab. Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn.) Prof. DR. Abdullah Mahmud Hendropriyono, S.T., S.H., M.H., memberikan pandangan sangat jeli dari sisi hukum.
Termasuk yang sangat menyesakkan di mata publik, seperti tindakan melawan hukum massa ormas FPI yang melakukan pengepungan rumah ibunda Menkopolhukam Mahfud Md.
“Saya ingatkan kepada para ananda yang berdemo ke rumah kediaman keluarga Bapak Mahfud Md. Dalam keadaan tersebut, hukum kita, pasal 48 dan 49 KUHP memberikan kelonggaran kepada yang diserang untuk melalukan pembelaan diri karena terpaksa,” kata Hendropriyono di Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Ditambahkannya, pembelaan diri pun dibenarkan jika sampai melampaui batas, dalam upaya untuk membela diri. Jika korban menyerang pelaku melampaui batas seperti melukai dan sampai membunuh penyerang, mereka tidak dapat dikenai hukum. Korban memiliki dasar kuat untuk melakukan tindakan tersebut.
Hendropriyono pun memberikan pandangan hukum yang komprehensif terkait situasi seperti yang dialami oleh keluarga Mahfud Md. Pandangan berdasarkan hukum ini untuk memberikan pijakan dasar hukum bagi orang yang diserang, untuk membela diri.
“Jika pihak yang diserang membela diri, terpaksa sampai melampaui batas, maka mereka tidak dapat dihukum,” jelas Hendropriyono.
Hendropriyono lebih jauh memaparkan bahwa bela diri karena terpaksa adalah demi menyelamatkan jiwa, harta bendanya sendiri maupun orang lain. Hak bela diri ini bukan berarti main hakim sendiri, karena keadaan jiwa keluarga yang diserang mendadak menjadi tergoncang.
“Keresahan yang mencekam umum dewasa ini menggoncangkan banyak orang, karena kerap terjadi gontok-gontokan politik, ideologi, dan agama,” beber Hendropriyono terkait perkembangan situasi dalam masyarakat.
Hendropriyono mengatakan bahwa membela diri dilindungi undang-undang. Termasuk apabila yang membela diri akhirnya membunuh si penyerang.
“Keluarga siapapun seperti Bapak Mahfud Md yang diserang, cukup dengan dapat mengira akan ada serangan atau ancaman serangan terhadap mereka, maka pembelaan terpaksa, jika mereka lalukan, dilindungi oleh pasal 49 KUHP,” kata Hendropriyono.
Hendropriyono menjelaskan bahwa maksud dari pembelaan diri seperti melampaui batas adalah seperti matinya si penyerang.
Peringatan keras Profesor Filsafat Intelijen pertama di dunia ini tentu harus menjadi perhatian bagi para perusuh yang suka melakukan tindakan melawan hukum, bahkan merasa kebal hukum.
Selain itu, yang disampaikan Hendropriyono menjadi angin segar bagi penegakan hukum, juga memberikan ketenangan kepada kaum nasionalis, pencinta NKRI, yang belakangan merasa terancam oleh persekusi, pengeroyokan, premanisme, demonstrasi bahkan ke rumah atau kediaman keluarga.
Di sisi lain, aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para perusuh agar tata kehidupan dalam masyarakat berlangsung aman dan damai.
“Karena itu, saya ingatkan agar demonstrasi jangan dilakukan ke kediaman, di mana keluarga yaitu anak, istri, orang tua, yang tidak tahu apa-apa bernaung untuk hidup. Kita berada di negara Indonesia untuk hidup bersama, bukan untuk mati bersama-sama,” kata Hendropriyono.
Penulis: Ninoy Karundeng.