Cap Tikus adalah komoditas pertanian warisan kearifan lokal leluhur Minahasa turun termurun yang sudah ada sejak jaman kolonial.
Sayang nya captikus kerap dituding biang kerok kriminalitas dan persoalan sosial lainnya.
Padahal, minuman beralkohol yang beredar bebas di pasaran sangat banyak.
Lalu kenapa petani captikus yang dikejar-kejar polisi?
Kenapa hanya captikus yang diharamkan, sedangkan berbagai minuman beralkohol bahkan diimpor dari Eropa, Cina, Jepang, Korea justru dijual bebas di pasaran. Adilkah ini?
Saya Sandra Rondonuwu, anggota DPRD Sulut Dapil Minsel Mitra menggagas Perda Cap Tikus agar keadilan bisa juga dirasakan oleh petani captikus dan seluruh rakyat Indonesia.
Perda ini akan mengatur perlindungan terhadap petani captikus, mekanisme peredaran captikus serta antisipasi terhadap ekses dari konsumsi captikus yang berlebih.
Mari berantas pelaku kriminal bukan kriminalisasi captikus.
Merdeka.
Sandra Rondonuwu, Anggota DPRD Sulut “Mari berantas pelaku kriminal bukan kriminalisasi captikus.”