SATU LAGI OKNUM EKS. HUKUM TUA DI KABUPATEN MINAHASA DI JEBLOSKAN KE PENJARA OLEH KEJARI MINAHASA., DIBAWAH PIMPINAN KAJARI DIKY OKTAVIA ,S.H,M.H.

KAJARI MINAHASA DIKY OKTAVIA , S.H ,MH.

Tim Pidana Khusus membawa Tsk.ke mobil Tahanan. Di BackUp Tim Intelijen Kejari Minahasa.

Korps. BAJU COKLAT PATUT DI APRESIASI…!!! Dalam kurun waktu satu bulan menjabat sebagai Pimpinan KEJARI MINAHASA, langsung melakukan gebrakan.
KEJARI MINAHASA langsung Action atas dugaan perbuatan melawan HUKUM terkait penyalahgunaan anggaran Dana Desa di desa kauneran kec.sonder Kab. Minahasa T.A 2019.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/P.1.11/Fd.1/9/2021 Tanggal 2 September , Tim Jaksa Penyidik yang diketuai oleh Ibu Tira Agustina, S.H., M.H beserta Anggota tim Ibu Pingkan T Wenur SH dan Bapak M Rheza Prasetya SH.MH Pada Kejaksaan Negeri Minahasa Melakukan Penetapan Tersangka Terhadap SCJM Mantan Kepala Desa/Hukum Tua Desa Kauneran Kecamatan Sonder Kab. Minahasa, Dalam Perkara Dugaan Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Kauneran Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa TA. 2019.
Selain Melakukan Penetapan Tersangka, Tim Jaksa Penyidik Pada Kejaksaan Negeri Minahasa Juga Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka Selama 20 (Dua Puluh) Hari Di Rutan Klas II.B Tondano, Sejak Tanggal September 9 September 2021 S/D 28 September 2021, Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-02/P.1.11/Fd.1/09/2021.
Penetapan Tersangka Dan Tindakan Penahanan Dilakukan Setelah Tim Jaksa Penyidik Pada Kejaksaan Negeri Minahasa Menggelar Ekspose Dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Bapak Diky Oktavia, S.H.,M.H. Di aula Kejari Minahasa.
bapak kajari minahasa mengatakan bahwa inisial An Tsk SCJM diduga melakukan penyalahgunaan wewenang
Adapun Kasus Posisi Atau Duduk Perkaranya, Dapat Dijelaskan Sebagai Berikut :
Pada Tahun 2019 terjadi Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD)/ Dana Desa (DD) Desa Kauneran Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa TA. 2019 yang dilakukan oleh tersangka SCJM selaku Hukum Tua Desa Kauneran Kecamatan Sonder dalam melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dan tidak memfungsikan secara benar sesuai ketentuan yang berlaku untuk para aparat desa sebagai Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai Surat Keputusan Hukum Tua Nomor 01 Tahun 2019 dan apa yang telah dilakukan oleh Hukum Tua SCJM bertentangan dengan undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Sehingga dalam pelaksanaan kegiatan untuk pembelanjaan barang/ jasa dan pembayaran lainnya sebagian besar dilakukan oleh Hukum Tua sendiri yang menyebabkan kegiatan/pekerjaan proyek Pembangunan 1 (satu) unit Kios kauneran Mart dan Pembangunan 1 (satu) unit Balai Desa mengalami kekurangan volume serta beberapa kegiatan belum diadakan/dilakukan sehingga akibat dari SCJM selaku Hukum Tua Desa Kauneran tahun 2019 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 461.975.022,00 (empat ratus enam puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu dua puluh dua rupiah).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (kejari minahasa) kabupaten Minahasa Tira Agustina,S.H., M.H. berpesan kepada Masyarakat Diharapkan Dapat Mengawal Dan Mendukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Kauneran Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa TA. 2019. Dan untuk seluruh Hukum Tua yang ada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Minahasa,agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan kewenangannya serta bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.,sebab sudah ada dua Mantan Hukum Tua/Kepala desa diwilayah Minahasa yang tersangkut Kasus Korupsi di Tahun 2021 ini.

Tim Pidana Khusus di BackUp Tim Intelijen Kejari Minahasa menaikan Tsk.ke mobil Tahanan.

Penyerahan penitipan Tsk dari pihak Kejari Minahasa ke Rutan Polres Minahasa.

 

 

 

By. Jamel Lahengko

Bagikan:

16220055377064242910

Berita Terbaru

Daftar Kategori

Berita Teknologi

Berita Populer