Senilai Rp. 4.800 Triliun, RI Tetapkan 201 Proyek Strategis Nasional

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden nomor 109/2020 tentang  Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Sebanyak 201 Proyek dan 10 Program yang mencakup 23 Sektor, dengan total Nilai Investasi sebesar Rp 4.809,7 triliun, telah ditetapkan sebagai Daftar PSN.

“Pemerintah telah melakukan evaluasi dengan sangat hati-hati terhadap semua Usulan PSN, dengan mempertimbangkan semua aspek dan menggunakan berbagai kriteria, baik kriteria dasar, kriteria strategis, maupun kriteria operasional,” terang Menko Airlangga selaku Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), di Jakarta pada Jumat 27/11.

Kriteria dasar antara lain: Kesesuaian dengan RPJMN, Rencana Strategis, Rencana Tata Ruang, atau diatur dalam Peraturan Khusus. Selain itu juga mempertimbangkan kriteria strategis, antara lain: memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional; keselarasan antar sektor; dan pertimbangan distribusi proyek secara regional.

Selanjutnya, juga pertimbangan kriteria operasional, antara lain: memiliki studi kelayakan yang berkualitas; memiliki nilai investasi di atas Rp 500 miliar; dan penyelesaian konstruksi paling lambat di Kuartal III 2024 (kecuali proyek di sektor minyak dan gas yang dapat memulai konstruksi paling lambat di Kuartal III 2024), serta berperan mendukung pusat kegiatan ekonomi).

Berdasarkan kriteria tersebut, sebanyak 201 Proyek dan 10 Program yang mencakup 23 Sektor, dengan total Nilai Investasi sebesar Rp 4.809,7 triliun, telah ditetapkan sebagai Daftar PSN terbaru dalam Perpres Nomor 109 tahun 2020. Proyek dan Program PSN tersebut memperoleh pembiayaan yang bersumber dari APBN/ APBD, BUMN, dan/atau Swasta.

Menko Airlangga juga menerangkan pPerpres Nomor 109 Tahun 2020 selain menetapkan 201 Proyek Strategis Nasional, juga mencakup Pengembangan 10 Program Strategis Nasional, yang sangat diperlukan untuk mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional.

Program-program strategis nasional tersebut, memperluas ruang lingkup dari PSN sebelumnya yang hanya mencakup 3 program, menjadi 10 program yang keseluruhannya mencakup Program Pembangunan Infrastruktur Ketanagalistrikan, Program Pemerataan Ekonomi, Program Pengembangan Kawasan Perbatasan, Program Pengembangan Jalan Akses Exit Toll, Program Pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), Program Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), Program Pembangunan Smelter, Program Peningkatan Penyediaan Pangan Nasional (Food Estate), Program Pengembangan Superhub, dan Program Percepatan Pengembangan Wilayah.

Beberapa materi pokok dan substansi pengaturan dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2020 yang ditambahkan, ditujukan untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah dan pusat, antara lain terkait dengan Perizinan PSN, Pemberian stimulus kepada PSN (tarif 0% untuk BPHTB atas PSN), dan PSN harus mengutamakan penciptaan lapangan kerja.

Daftar PSN tersebut juga mendapatkan kemudahan-kemudahan lebih lanjut yang diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan-peraturan turunannya. Dalam rangka menanggulangi dampak pandemi COVID-19 yang melemahkan perekonomian nasional dan meningkatkan pengangguran, pembangunan PSN diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru. KPPIP mengestimasikan penciptaan lapangan kerja langsung dari pekerjaan konstruksi sebanyak 878 ribu di 2021 dan 938 ribu di tahun 2022.

“Pada tahun 2021, kita akan melanjutkan percepatan PSN dengan target penyelesaian 38 Proyek dengan total nilai investasi sebesar Rp 464,6 Triliun. Percepatan ini diharapkan dapat mendorong perekonomian melalui peningkatan investasi, penyerapan tenaga kerja, serta pemulihan industri dan pariwisata” tutup Menko Airlangga.

Sumber: CNBC Indonesia

Bagikan:

16220055377064242910

Berita Terbaru

Daftar Kategori

Berita Teknologi

Berita Populer