Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan vonis kepada terdakwa korupsi Perjalanan Dinas Luar Negeri Dinas Pariwisata dan Kebudayaaan Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2016, Rabu (14/6/2023).
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Alfi Sahrin Ussup S.H., M.H menjatuhkan vonis 4 tahun penjara bagi SDB alias Sherly yang merupakan mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Minahasa.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa SDB terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“SDB alias Sherly juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 210 juta dan denda sebesar Rp 300 juta dengan subsidernya 3 bulan kurungan,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, Diky Oktavia S.H., M.H.
Selain itu, kata Kajari Diky, jika terdakwa SDB tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal ini terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 9 (sembilan) bulan,” tuturnya.
“Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk ditahan, dan atas putusan tersebut, terdakwa SDB melalui penasehat hukumnya menyatakan banding,” tambah Kajari Diky.
Engko