Lokasi tempat pembuangan sampah kab. Bandung Photo Dok. Lakrinews
Bandung, Lakrinew.com – Penambahan penduduk dan perubahan konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume sampah yang belum sesuai dengan teknik pengelolaan sampah berwawasan lingkungan sehingga nantinya dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan keadaan polusi lingkungan.
Untuk mempertimbangkan hal-hal tersebut pemerintah mengeluarkan undang-undang no.18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.dalam.undang-undang tersebut ddijelaskan pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis,menyeluruh,dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penaganan sampah.
Salah satunya adalah Tempat Pembuangan sampah di cigondok kp Bojong waru desa Margamulya kec pangalengan kab Bandung yang sungguh memprihatikan.
Ketika LAKRI NEWS mewawancarai mang ADE selaku pengelola sampah dia mengatakan bahwa pembuangan sampai itu meliputi 4 desa yaitu desa Margamulya,pangalengan,Margamukti dan Sukamanah termasuk sampah pasar pangalengan ungkapnya.
Dalam keterangan mang (ADE) mengeluhkan tentang sistem infrastuktur yang tidak memadai seolah-olah unit kendaran pembuang sampah di turunkan di mana saja dikarnakan kondisi jalan yang begitu hancur sehingga sampah menumpuk tanpa penataan.ketika kami menyinggung tentang upah dia mengatakan dia hanya di gaji oleh badan usaha milik desa( BUMDES) desa pangalengan itu juga hasil distribusi PASAR PANGALENGAN.
Mang (ADE) mengatakan upah yang dia terima hanya sebesar Rp 500 ribu/bulan untuk 4 orang sedangkan tempat sampah itu berdiri di tanah pribadi dan berbatasan dengan perkebunan Kartamanah.sedangkan distribusi pasar itu langsung kontrak dengan pemilik tanah dan sama sekali tidak ada pemasukan atau kontribusinya ke pada pengelola dilapangan padahal dia bukan warga desa Margamulya.
Ketika kami tanyai tentang harapan mang (ADE) dia menjawab kalau saya harapannya jalan di betulin terus si pemilik tanah harus ada kontribusinya ke pengelola karena tanpa pengelola tidak mungkin sampah akan bisa terorganisir terus buat pemerintahan desa dan kecamatan tolong turun kelapangan lihat kondisi penumpukan sampai karena kami berjuang semata mata demi masarakat yang membuang sampah ke tempat ini unkapnyan.
Ketika LAKRI NEWS meminta keterangan dari salah satu mandor perkebunan ibu ( KOMARIAH) yang kebetulan ada di lokasi, saya juga pernah menegur pihak desa pangalengan yang waktu itu masih di jabat iBu (TATI) saya merasa keberatan dengan polusi yang di timbulkan pembuangan sampah karena pekerja pemetik pun seolah enggan memetik pucuk teh di area tersebut karena bau menyengat sedangkan gubuk gubuk dan pembuangan berdiri di lokasi perkebunan ungkapnya. (18/12/2021)*As