Lakrinews.com
Tim Intelijen Kejaksaan negeri Minahasa yang di pimpin Kasi intel, Bpk.Yosi Korompis,S.H ,bersama tim dari Pidsus Kejari Minahasa di pimpin Oleh kasi Pidsus,Bpk. Ariel Deni Pasangkin,S.H Melakukan Penggeledahan langsung ke dinas Perkim kab.Minahasa pada hari rabu tanggal 22 juni tahun 2022.
Menindak lanjuti surat perintah dari Kejari Minahasa,dan berdasarkan surat perintah penggeledahan dari Pengadilan,tim Intel dan Pidsus di bantu juga dari tim pengamanan dari polres Minahasa.Penggeledahan tersebut terkait pengadaan MCK di 12 desa di Minahasa ,yang di duga tidak sesuai dengan anggaran.
Penggeledahan sempat berlangsung alot di karenakan Kadis dan Kabid Perumahan tidak berada di tempat,sehingga ada keterbatasan dalam proses penggeledahan tersebut,namun tetap di jalan kan sambil menunggu kedatangan Kadis dan Kabid dinas perkim kab. Minahasa yang sedang dalam perjalanan kembali ke kantor.
“Di lakukan nya penggeledahan berdasarkan surat dari pengadilan untuk melengkapi dokumen yang di butuhkan,di karena ka masih banyak dokumen yang di butuhkan untuk pemeriksaan lebih lanjut,yaitu sebanyak 106 dokumen,dan saat ini tim sudah mengumpulkan dokumen dokumen yang di butuhkan untuk pemeriksaan lebih lanjut”.kata kasi intel Kejari Minahasa, Di wawancarai setelah selesai penggeledahan.
Ibu Lieke R Pangow ST,selaku Kadis perkim minahasa, saat di datangi beberapa wartawan untuk di mintai tanggapan terkait pembangunan MCK tersebut,tidak mau memberi tanggapan,(No Coment)..
Barang hasil penggeledahan di sita,berupa dokumen yang lumayan banyak, dan 1 buah laptop.Barang sitaan tersebut akan di bawa ke kejaksaan untuk di perisa lebih lanjut.
Engko