TIM INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI MINAHASA BERSAMA TIM POLRES MINAHASA MELAKUKAN PENANGKAPAN PELAKU KEKERASAN DAN PENCABULAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR.

Tim Intelijen Kejari Minahasa Mengaman kan Terdakwa.

LakriNews.com

Tondano.Tim Intelijen dari Kejaksaan Negeri Minahasa,bersama Tim polres Minahasa menangkap terpidana kasus kekerasan dan pencabulan anak di bawah umur,pada hari jumat,15 April,2022 pada pukul 22.00 Wita,di desa Rumengkor II,kecamatan Tombulu,kab. Minahasa.

 

Tim Intelijen kejaksaan negeri Minahasa yang di pimpin oleh Bpk. Reinhard Tawalujan S.H. bersama dengan tim polres Minahasa menangkap pelaku yang berinisial G.T. di kediaman nya tanpa perlawanan,di karenakan sudah ada nya putusan MA no.87 K/pid.sus/2021 yang amar putusan nya menyatakan terdakwah terbukti secara sah dan meyakin kan bersalah dan melakukan tindakan kekerasan terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul kepada korban yang berinisial G.A.yang masih berusia 6 tahun.

 

Menurut Bpk.Reinhard Tawalujan S.H.,selaku tim dari kejaksaan negeri Minahasa mengungkapkan,motif bejat pelaku kekerasan dan pencabulan ini di sebabkan oleh situasi yang memungkin kan pelaku melakukan aksi kotor tersebut,di karenakan korban mendatangi rumah pelaku,yang sepi,yang mana hanya ada pelaku seorang di rumah tersebut.

 

Berikut penjelasan nya;

Waktu kejadian pada hari senin,tanggal 24 juli 2018 silam.

Kronologis;

“Bahwa seperti pada waktu dan tempat di atas, awalnya anak/korban

disuruh oleh Oma korban untuk mengantarkan dodol kerumah terpidana yang akan diberikan kepada orang tua terpidana, setelah sesampainya anak korban dirumah terpidana,si anak/korban langsung memberikan dodol tersebut kepada terpidana dikarenakan pada saat itu yang berada dirumah adalah terpidana. kemudian saat korban hendak pulang kerumah, dan korban masih berada di depan rumah terpidana, terpidana menghadang korban dengan menutup wajah anak korban menggunakan tangannya. Setelah itu anak korban dipeluk dan dibawa dibelakang rumah terpidana.Pada saat berada dibelakang rumah, terpidana menurunkan korban dari pelukannya, kemudian terpidana membuka celana yang korban pakai sampai dengan sebatas lutut dan selanjutnya terpidana memasukan jari tangannya dipantat (anus) korban. Setelah itu terpidana berjongkok dan kemudian memasukan batang kemaluan (kase maso depe burung) terpidana dipantat (anus)  korban.Selesai dengan aksi bejad nya terpidana,dia selanjutnya memakaikan kembali celana yang korban pakai dan kemudian terpidana masuk kedalam rumah dan anak korban baru di ijin kan pulang kerumah korban. Perbuatan tersebut terjadi sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa saat kejadian itu anak korban masih berusia 6 tahun”.

 

Kepala kejaksaan negeri minahasa Bpk.Dicky Octavia S.H. M.H. geram dengan aksi pelaku/terpidana,dan langsung memerintahkan tim nya untuk di bawa ke LP kelas2 Tondano untuk ditahan,berdasarkan Amar putusan Di atas.

Terpidana di jerat dengan pasal 82 ayat 1.UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 

Engko’

Bagikan:

16220055377064242910

Berita Terbaru

Daftar Kategori

Berita Teknologi

Berita Populer